Index
Terdampak Pembangunan Toll Bandara Soetta, Warga Benda Memilih Bertahan Saat Eksekusi Lahan
Warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mulai resah. Keresahan ini terjadi sejak wilayah hunian yang mereka tempati disambangi oleh Camat Benda, Kapolsek Benda dan Lurah Jurumudi.
Kedatangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan aparat penegak hukum ini merupakan bentuk pemberitahuan untuk pengosongan lahan. Pasalnya, dalam waktu dekat ini lahan tersebut akan dieksekusi.
“Kemarin sore datangnya. Saya juga engga ngerti, tanpa bawa surat sama dokumen mereka meminta kami untuk mengosongkan lahan, katanya si akan di eksekusi di akhir bulan ini,” kata Dedi Koordinator Tim 27 saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Kata Dedi, seharusnya dalam hal ini pemerintah setempat dan juga pihak kepolisian tidak arogan. Terlebih lagi hingga saat ini mereka belum menerima uang ganti kerugian atas lahan yang mereka tempati.
“Kami sah pemilik lahan yang kami tempati. Kenapa kami disuruh geser ke rumah singgah? Harusnya selesaikan terlebih dahulu pembayaran kami jangan seenaknya aja mau main gusur,” ujarnya.
Atas kejadian ini, lanjut Dedi, setidaknya 27 bidang lahan yang konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang akan tetap bertahan. Mereka mengaku tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak mereka.
“Kami tidak akan mundur sejengkal pun jika eksekusi dilakukan. Kami bukan perampok dan juga buka penjahat yang menghalangi pembangunan proyek Nasional. Hanya saja kami tidak akan mau jadi korban atas kebijakan yang tebang pilih ini,” tukasnya.
Sementara itu Camat Benda Ayi Nuryadin saat dikonfirmasi belum merespon tangerangonline.id.
Diketahui eksekusi ini akan dilakukan kepada 27 bidang lahan yang belum dibayarkan atau masih dalam proses konsinyasi di PN Tangerang. Sementara itu lahan ini nantinya akan dijadikan akses jalan cepat atau Tol JORR II, Serpong, Kunciran – Bandara Internasional Soekarno- Hatta. (Bal)
