Connect with us

Direktur PT MAP Pidanakan Komisaris, Penasehat Hukum Sebut Ada yang Keliru

Berita

Direktur PT MAP Pidanakan Komisaris, Penasehat Hukum Sebut Ada yang Keliru

Tim kuasa hukum Herman Kora seorang Komisaris PT Metalindo Adi Perkasa (MAP) yang dipolisikan oleh Direkturnya sendiri Johan Kosasih sebut ada intimidasi dalam perkara tersebut.

Diketahui persoalan ini bermula saat adanya laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Johan Kosasih sebagai Direktur di PT MAP.

Saat itu Johan yang menduga terjadinya tindak pidana kejahatan penggelapan jabatan dilakukan oleh Herman melaporkan perkara ini ke Polsek Teluk Naga.

Herman diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 72 juta lebih. Kasus ini kemudian bergulir hingga menjebloskan Herman dalam masa kurungan penjara sejak bulan Juni 2020 lalu.

Namun dalam fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Kartika Honny menyebut kasus kliennya tidak dapat dianggap sebagai tindakan pidana dengan jeratan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

“Jadi dari fakta persidangan JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa klien kami merugikan perusahaan dalam hal ini PT MAP,” ungkapnya saat dijumpai di depan ruang sidang 6 PN Tangerang, Kamis (4/2/2021).

Kata Kartika, perkara ini seharusnya tidak dapat di pidanakan. Apalagi, Dalam hal ini Herman Kora sebagai Komisaris di PT MAP bukanah karyawan biasa.

“Tugas pokok dan fungsi komisaris sudah jelas terdapat dalam Pasal 114 Undang Undang Perseroan Terbatas. Jadi Ini menurut kami salah persepsi,” ujarnya.

Sementara itu Sukisari anggota tim kuasa hukum lainnya menyebut bukti dalam persidangan PT MAP jelas tidak mengalami kerugian sama sekali.

“PT MAP ini benar benar tidak ada kerugian. Didalam sidang pembuktian semua adalah pelanggan dari Herman Kora dalam kaitan dengan  merek Green Lake Cabel . Ya kalau penggelapan dalam jabatan  seharusnya yang dirugikan adalah PT MAP,” ucapnya.

Dengan demikian dirinya berharap dalam perkara ini Majlis Hakim dapat memutus dengan tegas terkait kasus tersebut. Apalagi dia merasa kliennya telah dirugikan dengan sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan lamanya di Mapolres Metro Tangerang sejak bulan Juni lalu.

“Kita harapkan putusan di tanggal 25 Februari berpihak, dengan demikiian keadilan terjamin. Diharapkan putusannya bebas murni,” tukasnya. (Bal)

More in Berita

Advertisement
To Top