Berita
Aksi di Gedung DPRD, GMNI Desak Pemkab Pandeglang Tutup Waralaba
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC GMNI Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Pandeglang, Selasa (16/3/2021).
Dalam aksi tersebut massa GMNI menuntut, Satpol PP harus berani menutup waralaba yang sudah melanggar Perda, DPRD Komisi I harus berani menindak tegas waralaba dan jangan jadi pecundang, tutup waralaba toko modern yang lebih dari 4 per- kecamatan, pecat Kabid Perijinan DPMPTS Kabupaten Pandeglang dan tangkap dan penjarakan oknum yang bermain. Terakhir, mereka mengancam jika dalam waktu 7 X 24 jam tidak dindahkan maka pihaknya akan menutup waralaba dengan masyarakat.
Massa GMNI menyebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyepakati regulasi hukum Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab.
“Didalam pembentukan regulasi tersebut banyak memperhatikan beberapa aspek dimulai dari menghindarinya persaingan ekonomi yang tidak sehat, melindungi keberadaan pedagang kecil, dan ikut serta membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kerjasama memasarkan Produk Lokal Daerah,” katanya.
Erik Setiawan Wakabid Kaderisasi, mengatakan dengan telah tersedianya regulasi hukum Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 yang harus menjadi landasan bersama, dipatuhi bersama dan ditegakkan bersama sehingga terciptanya perkembangan ekonomi yang sehat serta ikut dapat membantu Produk Lokal Daerah dalam pemasaran.
“Tetapi fakta empiris dilapangan masih ditemukannya Waralaba yang melanggar ketetapan pada Pasal 4 point A dilarang mendirikan waralaba diperempatan atau dipersimpangan jalan, Pasal 4A Ayat 1 pendirian waralaba maksimal 4 kecuali di wilayah Ibu Kota Kabupaten dan Kawasan Tanjung Lesung, dan Pasal 13 Ayat 3 Wajib mengikutsertakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam bekerjasama,” ujarnya.
Dikatakan Erik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Komisi I DPRD dimana tugas mereka sebagai controlling dalam pengawasan.
“Lagi-lagi kami melihat DPRD seperti tutup mata dan seolah olah tidak tahu melihat banyak beberapa waralaba seperti alfamart, Indomaret dan lain-lain yang melanggar perda, akan tetapi tidak diindahkan patut diduga DPRD kabupaten Pandeglang melakukan perrsekongkol dengan kaum kapitalis waralaba demi melancarkan usaha waralaba meskipun berbenturan dengan Perda no 04 tahun 2017. Komisi 1 DPRD jangan jadi pecundang dan bermental Koprador (Tangan kanan Kapitalis Waralaba),” terang Erik.
TB Afandi Ketua GMNI, menambahkan pihaknya juga menilai bahwa Satpol PP selaku penegak perda hari ini seperti macan ompong yang tidak berani mengeksekusi atau menutup waralaba yang nakal dan melanggar Perda terbukti banyaknya waralaba yang lebih dari 4 perkecamatan, seperti di Kecamatan Saketi, Menes san Labuan.
“Akan tetapi mereka diam saja dan hanya berani kepada para pedagang kecil saja yang dianggap lemah, kami menantang kepada Satpol PP tegakan Perda tutup waralaba yang melanggar, jangan sampai kalian bermental pengecut yang tidak berani menutup, jika Satpol PP hari ini tidak mau menutup waralaba kami nyatakan sekali lagi dengan tegas dan tandas bahwa Satpol PP patut diduga menerima sogokan dari pihak oknum waralaba,” tegas Tb Affandi. (Bud)
