Connect with us

Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi Mempertanyakan IMB PT.WAP

Berita

Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi Mempertanyakan IMB PT.WAP

Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Julham Harahap mempertanyakan proses perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) sampai saat ini belum juga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).

Pasalnya, PT. WAP dalam proses pembangunan tersebut telah beralih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi perkantoran yang beralamat dijalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

“Saya pernah menanyakan kesalah satu staf DPMPTST, bahwa PT.WAP belum terdaftar di Data Base sejak tahun 2010 sampai Tahun 2020,” kata Julham kepada awak media Kamis (17/3).

Julham menuturkan, direktur PT.WAP, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan bangunan tunggal yang beralih fungsinya menjadi bangunan kantor.

Lanjut Julham, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.WAP, bahwa pihak PT.WAP akan memproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021 dengan menunjukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi.

“Dan apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB perubahan alih fungsi bangunan kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.WAP harus dihentikan sementara sampai dapat dan memperlihatkan bukti kepemilikan IMB perkantoran, dari isi surat pernyataan tersebut,” jelas Julham.

Juham Harahap menegaskan, bahwa Windhy Mauly, SH.M.Si dengan Fajar Pranoto
selaku Direktur PT.WAP saat menandatangani surat perjanjian tersebut tidak Jeli dan tidak profesional, karena diisi surat perjanjian yang di tulis bahwa Fajar Pranoto adalah Direktur PT.Intergas Mandiri bukan PT.WAP

“Dalam isi surat perjanjian tersebut, bahwa Direktur PT.WAP Fajar Pranoto diduga mengaku sebagai Direktur PT.Intergas Mandiri bukan Direktur PT.Proper.
Jadi patut diduga Fajar Pranoto sudah membohongi Satpol PP atau mungkin tidak jeli Satpol PP dalam mencermatinya,” ungkapnya.

Julham mengatakan, mengenai IMB bangunan Kantor PT.WAP yang beralih fungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.WAP sampai izin IMB keluar.

“Yang sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” jelas Julham. (Dodo)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top