DC alias Jodi (28) tega menikam M (27) seorang wanita yang dia kencani dan kenal melalui aplikasi media sosial. Alhasil, M harus mendapat perawatan intensif di RSUD Tangerang Selatan akibat 14 luka tusuk yang dideritanya.
Bermula dari hasrat birahinya Jodi memesan kencan singkat melalui aplikasi. Namun usai melakukan kencan tersebut Jodi tidak membayar tarif yang telah disepakati.
“Kami mengungkap peristiwa kekerasan dan percobaan pembunuhan dan pencurian dengan tersangka DC,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Kamis (21/4/2021).
Menurut Kapolres awal mula penusukan tersebut terjadi lantaran DC merasa kesal. Karena korban sempat mengeluarkan kata – kata yang menyinggung DC.
“Pelaku tidak menepati tarif sewa kencan sehingga M kesal. Kurang bayar, usai digunakan sewa jasa. Ya (PSK online),” kata Iman.
Kapolres menjelaskan kejadian tragis ini terjadi di kamar apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kencannya tanggal 14 April lalu,” kata dia.
Parahnya lagi, lanjut Kapolres, dalam aksinya pelaku sudah merencanakan hal tersebut dengan menyiapkan pisau.
“Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur. Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan biaya Rp. 300.000 namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp. 150.000,” jelas Iman.
Kapolres menambahkan lantaran tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku, sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam jaketnya.
“Korban yang sudah tertusuk lari ke kamar mandi. Tapi dikejar oleh pelaku,” ujarnya.
Selain di tusuk Kapolres mengatakan pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke kloset kamar.
“Kemudia setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban,” jelasnya.
Selanjutnya korban sempat berteriak sehingga diketahui oleh sekuriti dan d bawa ke RSU Tangerang Selatan, untuk dilakukan perawatan.
“Petugas kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku 7 jam setelah kejadian tersebut. Pelaku ditangkap dirumahnya,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sebilah pisau dapur, sarung kertas, Handphone dan sweater abu-abu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal penganiayaan berat dan atau pasal percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Bal)

