Peningkatan jalan beton di Perumahan Bumi Asri RT 02/08, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD tahun 2021 diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dengan rancangan anggaran biaya (RAB). Pasalnya di duga ada pengurangan kubikasi volume.
Dari hasil pantauan dilapangan peningkatan jalan yang bersumber dari pagu Aspirasi Dewan (PL) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM&SDA) Kabupaten Tangerang.
Aktivis Tangerang Herman Arab mengatakan, pembangunan betonisasi jalan diduga adanya pengurangan kubikasi volume dari RAB yang sudah di tentukan dengan sesuai kontrak. Dalam Investigasi menemukan fisik diluar ketentuan pembangunan. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang akan berdampak pada mutu dan kualitas suatu bangunan dan disertai akan membuahkan hasil kerugian yang menjurus kepada masyarakat dan pemerintah khususnya.
“Pembangunan jalan beton tersebut di duga ada pengurangan kubikasi volume, sehingga bisa berdampak pada mutu dan kualitas,” ungkap Herman Arab, Senin (26/4/2021).
Herman Arab menuturkan, pihaknya akan segera membuat pengaduan yang akan ditujukan kepada Inspektorat dan BPK RI. Lebih lanjut Herman Arab menjelaskan, sebelum menyusun data hasil lapangan akan melakukan koordinasi kepada dinas terkait dan juga tim ahli bangunan untuk mengetahui spesifikasi bangunan.
“Kami akan meminta tegas kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK RI untuk turun langsung, dan menindak lanjuti serta dilakukannya auditing, baik secara administrasi maupun fisik. Untuk kegiatan pembangunan peningkatan jalan Perumahan Bumi Asri Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan adanya kegiatan tersebut berdampak kepada kerugian uang negara,” ucapnya.(Sam)

