Asik, Wisata Anyer-Cinangka Dibuka Lagi

By
2 Min Read

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka tempat wisata Anyer – Cinangka yang semula direncanakan penutupan hingga 30 Mei mendatang.

Pembukaan tempat wisata pantai Anyer berdasarkan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

Kemudian Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dl tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menjelasakan, intruksi gubernur tersebut regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.

“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka,” kata Nanang, Jum’at, (21/5).

Nanang menyebutkan, untuk menjaga prokes ditemoat wisata, Pemkab Serang mengerahkan 50 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk berjaga di tempat-tempat wisata pantai baik di Kecamatan Anyar dan Cinangka.

“Anggota Sapol PP sudah ditugaskan ditiap-tiap tempat wisata, untuk menjaga dan memantau kunjungan wisata. Kalau sudah melebihi 50 persen (jumlah pengunjung) maka di tutup dan diarahkan ke tempat wisata yang lain,” jelasnya.

Menurutnya, dengan dibukanya tempat wisata yang masuk zona kuning, merupakan upaya Pemkab Serang usai memfasilitasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang dan pengelola pantai di kawasan wisata Pantai Anyar dan Cinangka.

Hal itu, agar tidak ada pihak yang dirugikan namun tetap mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

“Itu menindaklanjuti adanya Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yang telah dikeluarkannya sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021,” pungkasnya. (Smn)

Share This Article