Tangerang Raya Institutte (Trains) akan melaporkan kasus pembuatan jalur baru Summarecon – Kebon Nanas ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dengan dalih jalur yang dibangun pengembang itu tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.
Direktur Eksekutif Trains Yudishtira Prasasta mengatakan, ada dugaan kong kalikong antara pemerintah provinsi dengan pihak pengembang dalam membuat jalur tersebut. Dengan jalur itu kemacetan yang seharusnya di pintu masuk Gading Serpong, kini dipindahkan ke Kebon Nanas.
“Ya, memang sudah secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 yang menjelaskan tentang setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” papar Yudhis kepada tangerangonline.id saat ditemui.
Bukan hanya pihak pemerintah saja yang dilaporkan oleh pihaknya, pengembang pun akan dilaporkan ke KPK. Lantaran, adanya dugaan permainan fee ke pemerintah.
“Sedangkan bagi pengembang juga telah disebutkan dalam pasal 69 bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Yudhis.
Yudhis menambahkan, pihaknya akan melaporkan ke KPK dalam waktu dekat. Pihaknya akan tetap mengawasi seluruh pihak yang ikut terlibat dalam penerbitan ijin jalur tersebut. “Insya Allah, saya akan segera melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan ke KPK dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Yip)

