Pihak kepolisian kembali menangkap sindikat perjudian Togel Singapura di Kampung Ganepo, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Polisi Sektor (Polsek) Mauk menciduk tersangka setelah mendapatkan informasi dari seorang yang tak ingin disebutkan namanya.
Jajaran unit Reskrim Polsek Mauk awalnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud sang informan. Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB melihat ada seorang laki-laki sedang melakukan permainan judi togel Singapura.
“Selanjutnya kami melakukan penangkapan, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang kemudian mengaku bernama MH telah melakukan permaianan judi togel Siangapur,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Nurohman, Selasa (20/9/2016).
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan 2 buah rekapan, 2 buah buku kupon, 1 buah Kalkulator, 1 buah pulpen warna Hitam, 1 buah Handphone merk HAMER, dan Uang tunai sebesar Rp 271.000 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Mauk guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Nurohman.
Tersangka dijerat dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP) tentang perjudian. (Yan)