Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memanggil lima guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan tugas sesuai ketentuan. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Dindik telah mengajukan sanksi kepada guru yang menerima gaji, namun tidak melaksanakan tugas kewajiban sebagai pegawai.
Hal itu dikatakan Teteng Jumara, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang usai membuka sosialisasi PP 53 tahun 2010 yang dilaksanakan Pemkab Tangerang di Aula Spor Senter, Citra Raya pada Selasa (1/11/2016) kemarin.
Teteng Jumara mengaku, dirinya sangat berharap, dengan kegiatan sosilisasi soal disiplin PNS merupakan salah satu kegiatan positif bagi pegawai. Ia mengaku, dari ribuan PNS di wilayahnya, ada sekitar lima guru yang sedang diajukan sanksi kepada Bupati soal ketidak disiplinan anak buahnya dalam melaksankan kerja. Terlebih, pegawai yang berstatus PNS tersebut, tidak melaksankan tugas. Namun menerima gaji, padahal tidak melaksanakan kewajibanya.
“Kalau masih ditemukan ada guru atau kelapa sekolah yang malas, dengan sosilisasi ini kita berharap lebih gairah lagi dalam melaksanakan tugasnya. Dalam minggu ini, saya sudah mengajukan ke Pak Bupati untuk diberikan sanksi, atas ketidak disiplinan bawahnya. Dan itu sudah kita lakukan berita acara, dan atas pengakuan yang bersangkutan juga, kelimanya mengaku tidak melaksanakan tugas,” kata Teteng Jumara, saat dihubungi tangerangonline.id, Kamis (3/11/2016).
Dijelaskan Teteng, pihaknya akan meminta untuk jajaran bawhanya lebih memberikan pembinaan, dan peningkatan kedisiplinan pada guru yang ada dilingkup kerjanya. Ia mencontohkan, jika ada kepala sekolah (Kepsek) melakukan pembiaran, pihak juga akan melakukan sanksi dan pemanggilan kepada pihak terkait.
“Ya kita akan juga panggil. Sama seperti guru yang tidak melaksanakan kerja tadi, dan tentu akan kita berikan sanksi, jika dia melakukan pembiaran,” ujar Teteng.
Teteng mengakui, jika dirinya sangat berharap, para pengawas dan UPT Pendidikan di lapangan akan ikut dapat melakukan pembinaan terhadap seluruh pegawai untuk melakukan disipli kepada pegawai yang malas. Selain, melakukan pembinaan terhadap manajemen sekolah.
“Pengawas itukan kepanjangan tangan dinas. Mengawasi, mengawal manajemen sekolah, oleh sebab itu. Selain sekolah untuk melakukan penugasan manajemen untuk menuju akreditasi, kita harapkan ada pengawasan juga nantinya,” pungkasnya. (Yan)

