Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cisauk berhasil menangkap MO (19) salah seorang pelaku pencurian toko sembako di Perumahan Gading Serpong, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. MO belakangan diketahui kerap rutin menguras sembako di toko tempatnya bekerja selama tujuh bulan.
MO merupakan karyawan pada toko sembako milik Ngadenan yang setiap hari bertugas sebagai pengantar sembako kepado konsumen. Saat mengantar pesanan sembako kepada konsumen, rupanya MO sering menggelapkan berbagai barang pesanan.
Kabag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Manshuri mengungkapkan, Ngadenan merasa curiga dikarenakan jumlah barang persediaan di toko miliknya selalu berkurang. “Suatu ketika Ngadenan mengintai MO saat mengantar barang dan melihat MO mengambil barang tersebut dan melaporkannya ke polisi,” ucapnya, Kamis (3/11/2016).
Atas hasil pengembangan, AKP Manshuri juga menambahkan, MO rutin melancarkan aksinya sudah sejak 7 bulan dan menjual sembako hasil curian kepada David yang berstatus sebagai DPO.
“Ada sejumlah barang bukti sembako curian yang didapat dari MO dan kerugian diperkirakan sebesar 80 juta rupiah, dan pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisauk,” tutup Manshuri. (Bar)