Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Tawuran Antar Pelajar Cikupa

Admin
By
1 Min Read

Kepolisian sektor (Polsek) Cikupa akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tawuran antara pelajar di Jalan Raya Serang KM 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2016) lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah M, F dan A. Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap MI hingga meninggal dunia.

Kapolsek Cikupa, Kompol Bahtiar Siregar mengatakan, pihaknya sudah  menetapkan tiga tersangka yaitu M, F, dan A setelah memeriksa beberapa orang saksi.

“Kita sudah periksa 10 orang saksi dan sudah kita tetapkan tiga orang tersangka,” ungkapnya.

Bahtiar menambahkan, dalam pemeriksaan diketahui kalau tersangka M menusuk MI hingga meninggal dunia. Sementara F dan A menganiaya rekan korban berinisial RR.

“Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, ada yang menusuk dan ada juga yang menganiaya, untuk tersangka M dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk tersangka F dan A dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan terhadap RR,” tukas Kompol Bahtiar. (Yan)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *