Kepolisian sektor (Polsek) Cikupa akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tawuran antara pelajar di Jalan Raya Serang KM 20, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2016) lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah M, F dan A. Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap MI hingga meninggal dunia.
Kapolsek Cikupa, Kompol Bahtiar Siregar mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yaitu M, F, dan A setelah memeriksa beberapa orang saksi.
“Kita sudah periksa 10 orang saksi dan sudah kita tetapkan tiga orang tersangka,” ungkapnya.
Bahtiar menambahkan, dalam pemeriksaan diketahui kalau tersangka M menusuk MI hingga meninggal dunia. Sementara F dan A menganiaya rekan korban berinisial RR.
“Mereka mempunyai peran sendiri-sendiri, ada yang menusuk dan ada juga yang menganiaya, untuk tersangka M dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk tersangka F dan A dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan terhadap RR,” tukas Kompol Bahtiar. (Yan)