Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan sebanyak 2.022.286 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Banten 2017.
Meski demikian, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Ahmad Jamaludin, menjelaskan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman tapi mempunyai surat keterangan dari Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap mempunyai hak suara dalam Pilgub melalui daftar pemilih tetap tambahan (DPTB).
“Harap saya jangan ada miss komunikasi. Yang belum terdaftar bisa langsung perekaman karena sudah komunikasi akan dikeluarkan surat keterangan dan dari Disdukcapil,” kata Jamaludin.
Jamaludin menambahkan, sampai saat ini daftar pemilih tambahan yang terdata sebanyak 47 ribu jiwa lebih yang ada di data base. Dimana, lanjut Jamaludin, panwas pun ikut verifikasi supaya nanti bisa gunakan pada hari pemilihan.
“Untuk pemilih tambahan sekitar 47 ribu yang masuk data base,” ujarnya.
Sementara itu, Iqbal Komisioner KPU yang juga merangkap sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilih membeberkan, bahwa DPT untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 2.022.286 jiwa.
“Dari hasil rapat pleno terbuka, untuk jumlah DPT Kabupaten Tangerang sebanyak 2.022.286 jiwa, untuk lelaki sebanyak 1.023.622 jiwa dan untuk perempuan sebanyak 9.986.64 jiwa,” beber Iqbal.
Dan untuk tempat pemilihan suara (TPS) di Kabupaten pun bertambah, yang sebelumnya sebanyak 4371 menjadi 4385, bertambah 14 TPS.
“Pertambahan TPS tersebut berada di, Kelapa Dua, Balaraja, Kosambi, Teluk Naga, Cisoka dan Cisauk, pertambahan dikarenakan faktor akses,” tukasnya. (Yan)