Polisi Sektor (Polsek) Sepatan menangkap dua pemuda yakni A (23) dan RK (19), tersangka pembacokan terhadap Hengki Merlando (20) dan Faisal.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Ipda Kurniawan, mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku A menagih utang kepada korban Hengky sebesar Rp 300 ribu. Namun, Hengky kembali menjanjikan utangnya akan dibayar secepatnya. A marah dan kesal dengan janji Hengky, akhirnya mengambil sebilah besi dan kemudian memukul Hengky.
Mendapat pukulan tersebut, Hengky melakukan perlawanan dengan menyabetkan sebilah golok kepada A. “Namun, golok tersebut berhasil direbut oleh A dan kemudian menyabetkan ke arah Hengky berkali-kali,” jelas Kurniawan.
Mendengar keributan di dalam warung, Faisal bangun dan mencoba membela Hengky. Namun nahas baginya, A pun mengayunkan golok ke arah Faisal.
“Pelaku A berhasil kami amankan dan satu lagi yaitu RK yang juga membantu A. Kemudian kedua pelaku kami bawa ke Polsek dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” tutupnya.
Kedua pelaku bisa dijerat Pasal 170 subsider 351 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Yan)