Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan berinisial P alias F (31) beserta barang bukti 12 unit mobil hasil penggelapan yang tersangka lakukan.
Tertangkapnya tersangka ini berawal saat itu seorang korban yang bernama Mohamad Awaludin melapor ke Polresta Tangerang. Setelah mengantongi informasi dan identitas tersangka anggota melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, unit Reskrim Polresta Tangerang yang melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diringkus di kediamannya di Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2016) lalu.
“Setelah menangkap pelaku anggota langsung melakukan pengembangan dan di dapati barang bukti 12 unit mobil yang di gelapkan oleh tersangka,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, Selasa (20/12/2016).
Kapolres menambahkan, modus pelaku adalah berpura-pura menyewa mobil rental yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan operasional partai, akan tetapi mobil-mobil tersebut pelaku menggadaikannya.
“Awalnya pelaku nyewa untuk bisnis tapi setelah itu belasan mobil itu malah digadaikan,” ungkap Kombes Pol Asep Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang, akan di jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Yan)