Beranda Berita Bongkar Pemalsuan Buku KIR Kendaraan di Tangsel, Polsek Cisauk Sergap Pelaku

Bongkar Pemalsuan Buku KIR Kendaraan di Tangsel, Polsek Cisauk Sergap Pelaku

0

Polsek Cisauk sergap kediaman pelaku pemalsuan buku KIR yang berlokasi di Kampung Cadasmapar RT 8/5 Kelurahan  Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/1/2017).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan pelaku yakni Waris merujuk laporan dari  Asrul Faisal, pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishubkominfo Kota Tangsel pada Selasa (30/08/2016) lalu. Asrul telah mencurigai buku KIR saat pengujian KIR Kota Tangsel tidak sah alias palsu.

“Kecurigaan muncul karena saat dilakukan pengecekan di buku induk tersebut, tapi tidak ditemukan datanya, maka kasus itupun dilaporkan ke Polsek Cisauk,” ucap Mansuri.

Atas laporan itu, Polsek Cisauk langsung menangkap pelaku dan barang bukti. Dari pengakuan pelaku pemalsuan buku KIR tersebut dilakukan bersama 7 pelaku lainnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni YT yang diketahui sebagai tenaga honorer di Dishubkominfo Tangsel, SLM, UB, DPL, AND, AL, M.

Hasil keterangan pelaku, untuk membuat satu buku KIR seharga Rp 170.000 dan mereka dapat meraup keuntungan dari 1 buku KIR sebesar Rp 50.000. Sedangkan, dalam sehari mereka dapat mencetak buku KIR sedikitnya 1-5 buku.

Dari hasil penyergapan, polisi berhasil mengamankan 70 buah stempel dari beragam daerah di Indonesia, 46 buku KIR dari beragam daerah, 11 lembar foto copy STNK, 1 buah solder, 1 buah tang, 31 besi getok yg bersimbol angka, 5 buah spidol warna, 4 buah plat peneng kir, 1 buah martil, 1 buah gunting, 1 buah bak stempel, 3 buah tatakan atau alas ketok, 1 lembar BA pengujian berkala kendaraan bermotor, dan 2 buah alat penghapus tipex.

“Lewat penyelidikin, akhirnya buser Polsek Cisauk berhasil menangkap pelaku Waris Tyanto alias Waris,” pungkasnya. (arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini