Sebanyak 70 orang Warga Negara (WN) Vietnam dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Mereka dideportasi, karena kasus Illegal Fishing dan melanggar Keimigrasian.
WN Vietnam tersebut diterbangkan dari Batam, Kepulauan Riau dan tiba di Terminal 1B Bandara Soetta pada Selasa, 17 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air JT0737.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya pemulangan WN Vietnam tersebut.
“Itu kasusnya, mereka sudah ditangkap di Batam kemudian dipulangkan oleh Kedutaan Vietnam. Mereka dideportasi, kasusnya illegal fishing di Batam. Sudah diproses, kena tindakan administrasi keimigrasian,” kata Agung kepada tangerangonline.id, Selasa (17/01/2017) malam.
Informasi yang dihimpun, WN Vietnam tersebut dideportasi dalam 2 tahap. Tahap pertama, sudah diberangkatkan sebanyak 49 orang pada hari ini pukul 14.25 WIB menggunakan Pesawat Vietnam Airlines VN 630.
“Untuk proses pemulangannya kan dibiayai oleh pemerintah Vietnam, sehingga mereka memutuskan berangkatnya dari Jakarta (Bandara Soetta). Tadi dikawal oleh tim Imigrasi, Kedutaan Vietnam dan dari KPLP,” beber Agung.
Sementara pemulangan tahap kedua, berjumlah 21 orang rencananya akan dipulangkan pada Rabu (18/01) besok menggunakan Pesawat Vietnam Airlines VN 630. Menunggu keberangkatan berikutnya, ke 21 orang tersebut sementara diinapkan di sebuah Hotel di Rawa Bokor, Kota Tangerang.
“Benar, dalam penerbangan pertama sebanyak 49 orang. Karena ditanggung oleh Kedutaan maka (21 diantaranya) sementara diinapkan di hotel,” pungkasnya. (Rmt)