Manegemen Alfamart memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Kriminal, Polsek Karawaci, Metro Tangerang Kota. Pasalnya mereka dapat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di mini market Alfamart Jalan Beringin Raya No. 35, Karawaci.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Hary Kurniawan Bersama Pimpinan Manejeman Alfamart, kepada 15 anggota Reserse Kriminal, di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (17/1/2017).
Kombes Pol Hary Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, Dirinya merasa bangga, dalam pengukapan Pencurian dan Kekerasan mini market Alfamart, yang terjadi di dua titik wilayah seperti Karawaci dan Ciledug, dengan waktu singkat pihaknya telah mengamankan para pelaku ditempat berbeda oleh jajarannya.
“Saya berharap kedepan jajaran baik Polres dan Polsek dapat mengungkap kembali Kriminal dan kejahatan diareal hukumnya agar lebih baik lagi, supaya wilayah Kota Tangerang merasa aman, paling tidak kita harus memperkecil angka kejahatan,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kanit reskim Polsek Karawaci, AKP Nurjaya mengatakan, Pihaknya mendapatkan laporan tentang terjadinya pencurian dan kekerasan yang terjadi di alfamart, setelah mendapatkan data pelaku, anggota reserse langsung menggejar para pelaku tersebut, sampai ke daerah Lampung Selatan.
“Alhamdulilah dalam tempo 3 hari, tim reskim kita dapat mengamankan para pelaku Anton Novandra alias Dewo (33) serta Yuda Prihantono (32), pelaku kita tangkap dikediaman rumahnya di Tanggamus, Lampung Selatan,” tegasnya.
Selanjutnya, Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, 9 tahun penjara dengan barang bukti, berupa barang milik korban yang diambil, 3 unit hp merk Coolpad A.1800 warna hitam, hp samsung dan hp asus serta uang tunai senilai Rp 16.000.000. (Yip)