Seorang pemuda A (22) melakukan pencurian dengan kekearasan (Curas) barang berharga milik seorang wanita yang sedang menunggu angkutan umum, tak lama selang kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cisoka. Polsek Cisoka pun berhasil meringkus pelaku tersebut.
Pelaku A beraksi bersama temannya yang masih buron di Jalan Cisoka-Adiyasa Kampung Caringin, Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan menggasak satu tas yang berisi dua buah handphone, buku tabungan, dan beberapa lembar uang nominal Rp 50 ribu.
“Pelaku beraksi pukul 11.00 WIB pada Rabu (11/1/2017). Saat korban tengah menunggu angkutan umum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedi Ruswandi, Jumat (20/1/2017).
Lanjutnya, korban Siti Nurhalimah (21) yang sempat melawan akhirnya pasrah dengan perlawanan dari pelaku. Setelah pelaku berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Cisoka.
“Dari keterangan pelaku, tas milik korban dibuang di kebun kosong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara, barang-barang lainnya berhasil kami sita,” kata Dedi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara, satu pelaku lainnya masih kami kejar,” tutupnya. (Yan)