Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Komnas Anak Kabupaten Tangerang membuka pengaduan posko perlindungan anak untuk masyarakat apabila menemukan group facebook atau whatsapp yang berkaitan dengan kejahatan pedofil dan pornografi. Hal ini untuk mempersempit ruang gerak predator anak.
Diketahui group pedofil ini sedang marak beredar di DKI, dan sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tidak menutup kemungkinan group tersebut ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dewi Sundari, ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Komnas Anak Kabupaten Tangerang dirinya menyesalkan adanya kasus group facebook pedofil yang melibatkan masyarakat Indonesia.
“Dirinya berharap masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan group-group yang membagikan materi pornografi anak. LPA sendiri sudah membuat posko pengaduan perlindungan anak di taman baca Balaraja,” katanya.
Dewi melanjutkan pihaknya juga telah membuat call center pengaduan melalui account facebook di LPA Kabupaten Tangerang.
“Bagi masyarakat yang menemukan group yang menyebarkan video pornografi terhadap anak bisa langsung menghubungi kami ke, 08170254883 atau ke facebook kami, @LPAKabupatenTangerang,” tukasnya.
Dihimbau bagi group fedopilia ini jika tertangkap oleh pihak kepolisian akan diproses, baik yang mengupload maupun anggota yang berada di dalam group tersebut. (Yan)