Beranda Berita Bakal Distiker Angkutan Sewa, Driver Taksi Online Khawatir

Bakal Distiker Angkutan Sewa, Driver Taksi Online Khawatir

0

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek itu menyebutkan, taksi online akan dipasangi stiker untuk penanda angkutan sewa.

Perwakilan Organisasi Angkutan Sewa Indonesia, Fahmi mempertanyakan kebijakan itu dikarenakan keselamatan driver online dalam bahaya.

“Kami khawatir atas angkutan kami, jika ditempelkan stiker, apa pemerintah dapat menjamin atas keselamatan para driver taksi online,” tanya Fahmi saat Menteri Perhubungan menggelar sosialisasi Permenhub di ruang Akhlakul Kharimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (25/3/2017).

Direktur Angkutan Moda dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana menegaskan stiker itu akan melindungi para driver taksi online saat beroperasi. Sebab, taksi online itu sudah resmi menjadi angkutan orang dan dilindungi pemerintah.

“Apabila ada yang melakukan perusakan ataupun sebagainya terhadap taksi online. Pelakunya dapat langsung dikenakan hukuman pidana. Lalu, itu dapat menjadi pantauan pemerintah terhadap taksi online yang ada di wilayahnya dan juga ada batasan wilayah dalam mengangkut penumpangnya,” tegas Cucu.

Dia meminta tak perlu ada kekhawatiran terhadap stiker yang menjadi tanda taksi online itu sekaligus mempunyai kekuatan hukum dalam beroperasi setiap harinya. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini