SM (43) warga Pasar Kemis ini diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan di sebuah hotel di Citra Raya, Kelurahan Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, karena telah melakukan perdagangan orang atau mucikari pada Rabu (13/12/2017) kemarin pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji membeberkan penangkapan tersangka mucikari ini. Pihaknya mendapatkan informasi dari orang yang enggan disebutkan namanya bahwa di sebuah hotel sering dilakukan tempat perdagangan orang.
“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, dan akhirnya kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SM,” bebernya, Jumat (15/12/2017).
Lanjut Kapolsek, SM pun langsung diintrogasi oleh petugas, dan SM mengakui dirinya sebagai seorang mucikari. Lalu petugas pun kembali memeriksa hotel, hingga akhirnya petugas kembali mengamankan kedua pelaku disalah satu kamar hotel tersebut.
“Dari pengakuan SM kemudian kami mendapati satu orang laki-laki (pengguna PSK), dan seorang perempuan (PSK) dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan baru mau melakukan hubungan persetubuhan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut anggota reskrim menyita barang bukti berupa satu buah silky smooth merk Durex play, satu potong BH berwarna merah, satu potong celana dalam wanita berwarna merah, satu lembar bukti pembayaran room (kamar) dengan sejumlah uang sebesar Rp 9. 00.000, dan 1 unit Handphone Note merk Xiomi warna putih.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti pun kami amankan ke Mapolsek Panongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Kapolsek menandaskan. (Yan)

