Maya Aulia Aprilianti, Wartawati Media Online bertugas peliputan di Kota Tangerang, melaporkan dua akun instagram lantaran memberikan komentar negatif dan dinilainya mengandung penghinaan.
Laporandisampaikannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (24/2/2018).
Disebutkan Maya, akun instagram Windaixxx_ itu menuliskan kata-kata penghinaan. Oleh karenanya, Maya mencari serta melaporkan pemilik akun tersebut.
“Ya saya melaporkan dua orang atau akun yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan peghinaan melalui akun Instagram ke Polres Metro Tangerang Kota, salah satunya akun atas nama Windaixxx_,” kata Maya di Mapolrestro Tangerang Kota.
Bahkan, sebelumnya ia mempunyai niatan baik, dan pernah berusaha menemui terlapor di SMK Negeri 4 Kota Tangerang. Namun tidak ada niat baik dari terlapor.
“Saya sudah ketemu dia kemarin (Jumat) tapi tidak ada itikad baik dari dia (terlapor),” tutur Maya.
Kini, laporan dan bukti-bukti pun sudah diterima penyidik. Kedua orang itu terancam dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 750 juta. (Amd)