Connect with us

Overstayer 3 Tahun, Dua WN Angola Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Berita

Overstayer 3 Tahun, Dua WN Angola Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Dua orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Angola terpaksa dicegah kepulangannya oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta(Soetta). Pasalnya, mereka tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan.

Kedua WN Angola tersebut berinisial BAG (21) dan RJ (17). Mereka datang ke Indonesia 4 tahun yang lalu dan sempat memiliki Kitas.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soetta, Barron Ichsan menjelaskan, kedua WN Angola tersebut diamankan saat akan keluar dari Indonesia melalui Bandara Soetta pada Sabtu (10/3) lalu. Keduanya kedapatan menggunakan paspor baru yang diterbitkan Kedutaan Angola di Singapura.

“Keduanya kami amankan di Bandara Soetta saat akan keluar dari Indonesia. Ketika ditanya petugas, awalnya mengaku paspornya hilang, dan memiliki paspor baru,”jelas Barron saat ditemui di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (16/3/2018).

Petugas imigrasi pun tak percaya begitu saja. Data perlintasan WNA tersebut kemudian diperiksa di sistem keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan, yang bersangkutan ternyata telah overstay 3 tahun lebih dan ditemukan kembali paspor lama yang sebelumnya diakui merak hilang,” ungkap Barron.

Saat ini kedua orang tersebut ditahan di ruang Detensi Imigrasi Bandara Soetta. Keduanya juga terancam dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Indonesia. (Rmt)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top