Asosiasi Penyelamat Indonesia (API) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa menggelar sidang isbat nikah terpadu tahun 2018 di aula Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/3/2018).
Sebelumnya, sidang isbat telah dilakukan oleh API dan Pengadilan Agama Tigaraksa pada tahun 2017 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Ketua Panitia kegiatan tersebut, Alwani mengatakan, terdapat 69 pasangan suami-istri (pasutri) yang mengikuti sidang isbat nikah. Mereka yang mengikuti sidang adalah pasangan sah dan belum memiliki buku nikah.
“Di sini yang ikut sidang isbat adalah orang yang tidak mempunyai permasalahan di perkawinannya, sehingga antusias warga sangat luar biasa,” katanya.
Sementara senada dengan Ketua Umum API, H.Daud Yusuf mengatakan, API merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Berbagai kegiatan sosial pun sering dilakukannya, seperti sidang isbat nikah ini. Dia pun berharap dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam hak kebutuhan administrasi negaranya.
“Sidang isbat nikah terpadu ini merupakan sebuah program yang sangat membantu masyarakat dalam hal nikahnya bisa diakui oleh negara, akan tetapi pasangan yang ada ini haruslah pasangan yang memang di akui oleh masyarakat sebagai pasangan suami istri, yang memang buku nikahnya tidak diproses,” katanya. (sam)