Aksi penyelundupan ikan hiu kembali terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Para pelaku mengaku tidak mengetahui larangan melalulintaskan sirip hiu tanpa dilengkapi dokumen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar Karanita Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Bandara Soetta, Habrin Yake. Ia mengatakan peristiwa itu tetjadi pada Kamis (12/4) lalu di Terminal 2 Bandara Soetta.
“Sirip hiu tersebut diamankan dari enam pelaku yang merupakan ABK kapal Portugal,” ujar Habrin saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (16/4/2018).
Keenam anak buah kapal (ABK) tersebut masing-masing berinisial ES, SF, MS, MR, SY, dan MA.
Menurutnya, dalam proses penangkapan ini pihaknya dibantu oleh petugas Avsec Bandara Soetta. Petugas curiga dengan barang bawaan pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang bawaannya ini berisikan sirip hiu. Dan segera kami amankan guna kepentingan lebih lanjut,” kata Habrin. (Rmt)

