Berita

Ribuan Botol Miras Diamankan Polsek Pasarkemis

Published on

Sebanyak 543 kardus berisikan 6.516 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis merk diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasarkemis di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Diamankannya ratusan kardus tersebut setelah dilakukan penggerebekan gudang miras yang juga digunakan sebagai tempat penjualan miras.

Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat pun turut serta mendampingi proses penggerebekan yang digelar oleh jajaran Polsek Pasarkemis.

Kapolsek Pasarkemis Kompol Didid Imawan menerangkan, ribuan botol miras yang berhasil diamankan pihaknya kali ini merupakan giat Cipkon menjelang bulan suci ramadhan.

Hasil lidik beberapa pekan yang pihaknya lakukan, Kompol Didid menuturkan, rumah toko (Ruko) yang dijadikan tempat penjualan miras sekala besara ini dihimpun pihaknya dari laporan masyarakat sekitar.

“Ribuan botol miras yang kami gerebek ini merupakan keluhan dari para masyarakat, dan ternyata pelaku yang merupakan seorang ibu, TN (48) menjual miras dengan sekala besara,” ujarnya, Sabtu (12/5/2018).

Penggeledahan yang memakan waktu beram-jam ini, Kompol Didid pun menghimpun sedikit keterangan dari pelaku, pelaku sudah memperjual-belikan miras di wilayah Kuta Bumi,  Pasarkemis sudah dalam kurun waktu yang terbilang cukup lama.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah lumayan lama berjualan miras di Kuta Bumi,” tegas Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Pasarkemis guna diberikan penanganan dan penindasan lebih lanjut.

“Pelaku beserta brang bukti kami gelandang ke kantor dan nantinya pelaku akan kami kenakan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring),” Kapolsek menandaskan. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version