DPP Permahi Diskusi Anti Teror

By
Redaksi
2 Min Read

Aksi teror menyita perhatian banyak pihak. Kali ini kecaman terhadap aksi terorisme tersebut datang dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI). Sebagai respon atas beberapa kejadian teror tersebut, DPP PERMAHI menggelar diskusi dengan tajuk “Apakah Perlu Revisi Undang-Undang Terorisme?”, bertempat di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Dalam diskusi tersebut Ketua DPP PERMAHI Bidang Pendidikan, M. Andrean Saefudin, menyesalkan adanya aksi terorisme di sejumlah wilayah Indonesia.

Andre, sapaan Andrean Saefudin, menyebutkan DPP PERMAHI mengecam keras aksi teror yang terjadi baru-baru ini, mulai dari aksi syahidnya 5 anggota POLRI di Makobrimob dan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya, bom di Riau dan lainnya.

“Peristiwa terorisme tersebut merupakan kejadian yang sangat memilukan untuk bangsa ini, tentu kami dari DPP PERMAHI menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut,” ujar Andre.

Dia menilai peristiwa tersebut terjadi salah satunya disebabkan oleh gagalnya sistem keamanan negara yang harusnya mempunyai sistem proteksi dini.

Meskipun begitu Andre menilai bahwa adanya aksi terorisme ini tidak dapat sepenuhnya menyalahkan aparatur pemerintah. Dalam beberapa hal, ada juga lembaga pemerintah yang dianggap sudah cukup maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, salah satunya dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Walaupun harus ada beberapa anggota Polri yang gugur dalam bertugas, namun sejauh ini polri sudah cukup berhasil memberikan rasa aman, penting untuk adanya kerjasama yang lebih baik kedepannya antar lembaga negara yang membidangan keamanan,” tutur Andre.

Terkait revisi Undang-Undang Terorisme, Andre menyebutkan hal tersebut sangat penting untuk segera disepakati karena negara membutuhkan alat untuk menjaga keamana negara. Namun, dia memberikan catatan agar revisi UU Terorisme tersebut terbebas dari kepentingan politik.

“Untuk persoalan undang – undang, segera di kaji lebih serius dan di sah kan yang terpenting adalah memperjelas tugas dan tanggung jawab masing – masing lembaga. Revisi jangan ada kepentingan politik hukum di campurkan di dalam pengesahan undang – undang tersebut,” tegas Andre. (Ed)

Share This Article