Home Berita LBH Nata Lapor Polisi terkait Anak Diduga Korban Pencabulan Tetangga di Ciputat

LBH Nata Lapor Polisi terkait Anak Diduga Korban Pencabulan Tetangga di Ciputat

0

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NATA mendampingi pelaporan kepada Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Seorang korban berusia 8 tahun dan masih kelas 3 SD diduga menjadi korban pencabulan tetangganya di Ciputat.

Tetangga korban tersebut merupakan orang dewasa dan bekerja pada salah satu Bank di wilayah Depok.

Dalam laporan disampaikan Divisi Advokasi LBH NATA, Mohammad Syafii, mengungkapkan dugaan pencabulan oleh AD sejak korban duduk di bangku Kelas 1 SD. Peristiwa bejat ini diketahui oleh orang tua Korban saat mendapati AD sedang melakukan perbuatannya kepada Korban pada 01 Mei 2018 tepatnya di rumah korban di Ciputat.

“Korban takut melaporkan peristiwa ini kepada kedua orang yuanya dikarenakan pelaku AD setiap kali telah selesai melakukan perbuatannya saat itu mengancam Korban agar tidak membeberkan hal ini kepada siapapun, termasuk Orang Tua Koban sendiri,” ungkap Muhammad Syafii.

Setelah Orang tua Korban mendapati dan mengetahui peristiwa ini, akhirnya Korban  menceritakan semua perbuatan AD.
Kecurigaan orang tua Korban timbul ketika tiap kali Korban dimandikan dan memakai celana alat kemaluannya berasa sakit. Hanya saja Korban yang saat itu takut mengatakan hal yang sebenarnya karena mendapat ancaman dari AD.

Tak terima anaknya di lecehkan dan dicabuli diduga dilakukan oleh AD, Orang Tua Korban melaporkan Perbuatan pelaku ke Polres Kota Tangerang Selatan pada tanggal 10 Mei 2018. Dengan Nomor LP : 463/K/V/2018/SPKT/Res Tangsel, tanggal 10 Mei 2018.

“Laporan Polisi tersebut sudah hampir berjalan 4 bulan namun hingga pada saat ini Pelaku belum juga tertangkap. Menurut informasi dari orang tua korban, Pelaku masih berada disekitar Ciputat dan sekitarnya,” terang Muhammad Syafii.

Pihaknya, sambung Muhammad Syafii, meminta penyidik segera mengungkap kasus ini. “Pasalnya kasus ini merupakan Tindak Pidana Khusus dan merupakan kasus Atensi dari Mabes Polri bahkan Presiden. Kami berharap agar Polres Kota Tangerang Selatan khususnya pada Unit PPA agar segera membuat terang kasus ini agar tidak terjadi spekulasi spekulasi hukum kedepan,” bebernya. (Ed)