Kasus dugaan pencabulan anak kembali mengguncang publik. Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, berinisial A (33), diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua muridnya.
Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban mendadak menolak mengaji selama sepekan. Kecurigaan orang tua pun memuncak hingga akhirnya sang anak mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa laporan diterima pada 24 April 2026.
“Setelah ditanya, korban langsung menangis dan mendapatkan cerita bahwa telah mengalami dugaan kekerasan seksual atau kecabulan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Tak hanya satu korban, hasil penyelidikan sementara mengungkap ada empat anak yang diduga menjadi korban. Seluruhnya masih berusia antara 15 hingga 16 tahun.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksinya. Ia berdalih melakukan ritual guna “membersihkan jin” dari dalam tubuh korban.
“Modusnya bahwa untuk membersihkan jin,” kata Indra.
Usai melakukan aksinya, pelaku juga disebut mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga sudah berlangsung sejak Oktober 2025.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak desa dan diteruskan ke kepolisian. Setelah sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Kecamatan Pakuhaji, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Tangerang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

