Tidak sedikit pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang yang membawa kendaraan pribadi saat akan terbang ke daerah lain. Namun, tidak sedikit pula dari mereka yang sengaja menginapkan kendaraannya di area parkir reguler hingga berhari-hari.
Alhasil, ketika mereka kembali diharuskan membayar tagihan biaya parkir kendaraan yang selangit bahkan hingga jutaan rupiah.
Hal ini karena tarif normal parkir reguler di Bandara Soetta hanya sampai dengan 4 jam saja. Setelah empat jam, pemilik kendaraan dikenakan tarif parkir progresif.
Artinya, tarif parkir kendaraan jenis mobil untuk satu jam pertama dikenakan Rp 5 ribu. Sedangkan jam berikutnya hingga empat jam dikenakan tarif masing-masing Rp 4 ribu.
Dengan kata lain, apabila anda memarkirkan kendaraan di area parkir reguler selama 4 jam, maka total tarif parkir yang harus dibayarkan sebesar Rp 17 ribu.
Namun, ketika pengguna jasa memarkirkan kendaraannya lebih dari empat jam, maka dikenakan tarif progresif sebesar Rp 10 ribu/jam. Tarif progresif ini diberlakukan tanpa batas maksimal.
Lebih jelasnya, apabila pengguna jasa memarkirkan kendaraannya seharian penuh atau selama 24 jam di area parkir reguler maka tarif yang harus dibayar sebesar Rp 217 ribu. Bayangkan bila anda parkir di area reguler selama 10 hari.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang menghimbau kepada pengguna pengguna jasa Bandara yang akan memarkirkan kendaraannya lebih dari 4 jam untuk memanfaatkan fasilitas parkir inap.
“Untuk mengindari tarif progresif, kami sarankan pengguna jasa memanfaatkan fasilitas parkir inap. Disamping lebih nyaman, parkir kendaraan di area parkir inap juga lebih aman,” kata Febri kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (7/9/2018). (Rmt)