Beranda Berita Pemkot Tangsel Berlakukan Aturan Pemasangan Alat Kampanye

Pemkot Tangsel Berlakukan Aturan Pemasangan Alat Kampanye

0

Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keluarkan regulasi terkait pembatasan alat peraga kampanye.

Salah satu poin menyangkut yaitu larangan pemasangan spanduk. Selluruh pohon harus bebas atribut, baik itu bentuknya diikat hingga dipaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Toto Sudarto mengutarakan, terkait pembatasan tersebut, alasannya apabila pohon dipasang alat peraga kampanye dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan. Hal itu terlihat berdasarkan pengalaman sebelumnya,
dampak yang paling parahnya, bisa memicu kematian pohon.

“Pohon-pohon dilarang dipasang atribut kampanye, baik itu dipantek paku, diikat kawat atau tali,” terang Toto, Jumat (21/9/2018).

Selain di seluruh pohon yang ada di lingkungan dan jalan, tempat lain yang harus dipastikan bebas dari alat peraga kampanye, yakni taman serta bundaran-bundaran yang status lahannya milik atau sudah diserah-terimakan ke Pemerintah Kota Tangsel.

“Silahkan saja pasang atribut, tapi harus di luar itu. Pastinya tidak melanggar aturan,” katanya.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mumu Muniardi menambahkan, kedepan pengawasannya sudah mulai dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu setempat. Petugas terkait bakal memfokuskan pengawasan pada titik-titik ruang publik, baik yang terbuka atau dalam area gedung.

“Sudah dibuat draft aturannya, larangan pemasangan APK (alat peraga kampanye) seperti di gedung pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, taman-taman, tiang listrik dan telepon, baliho tak berizin, serta pemasangan atribut yang melintang di jalan,” tambah Mumu Muniardi. (Ban)