Berita
Mendagri Tegaskan Kebijakan Alokasi Dana Kelurahan sudah Tepat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pandangan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan sudah tepat. Hal ini, sebagai bentuk respon positif Pemerintah dalam memahami dinamika pemerintahan di level bawah yang semakin komplek dalam memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang memandang wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
“Rencana alokasi anggaran kelurahan adalah merupakan bentuk respon Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan. Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, Assosiasi Walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD,” ujarnya.
Tjahjo membenarkan dana kelurahan yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi tengah dibahas di DPR bersama Pemerintah. “Pemerintah dan Banggar DPR masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI,” terangnya.
Kemudian, RAPBN 2019 akan dibahas kembali dalam pembahasan tingkat I di Banggar sebelum disahkan menjadi APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR. “Sudah disetujui masuk dalam postur RAPBN 2019, namun belum disahkan dan masih perlu dibahas lagi, artinya rencana kebijakan dana alokasi kelurahan bukan kebijakan baru, sudah lama direncanakan,” katanya.
Menurutnya, rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah. Kewajiban pemerintah adalah merespon aspirasi masyarakat, Lurah dan pemda.
Dana kelurahan sangat diperlukan upaya peningkatan Kinerja layanan publik yang dilakukan oleh kelurahan diukur dari aktivitas: layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; layanan pembayaran PBB; layanan pemberdayaan ekonomi masyarakat; layanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), pemberdayaan ekonomi pengentasan kemiskinan, sarpras air bersih, sampah, stimulan usaha kecil dan lain sebagainya.
“Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar benar akan memberikan kemanfaatan.untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan,” ujar Mendagri Tjahyo Kumolo.
Dikatakan Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, ini satu kebijakan yang sangat positif dari Pemerintah terkait upaya untuk memberdayakan masyarakat, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan.
“Jadi kebijakan ini murni aspirasi, kebutuhan dan tuntutan masyarakat, lurah, kepala daerah. Dalam posisi ini pemerintah menunaikan kewajibannya tuk melakukan pemerataan pembangunan termasuk pembangunan masyarakat dalam wilayah kelurahan. Semata-mata demi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Dan untuk akuntabilitasnya silahkan masyarakat dan pers melakukan pengawasan dan akan dilakukan audit oleh lembaga pengawasan internal pemerintah baik oleh inspektorat maupun BPKP serta BPK RI. Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan tepat sasaran dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat, ” tuturnya. (ris)
