Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kepada publik. Publikasi mengenai masa lalu seorang calon pemimpin, termasuk kasus hukum yang menjeratnya, adalah hak pemilih.
Publik harus mengetahui ada calon yang kemungkinan tidak setuju dengan saran tersebut. Kendati demikian, ia berharap penyelenggara pemilu dapat memprioritaskan hak para pemilih untuk mendapatkan informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Mardika Sandi, salah satu warga di RT 004/009 Kelurahan Periuk, Kota Tangerang berharap masyarakat jeli dalam memilih dan tidak terpengaruh tipu-tipu dan iming-imingan calon legislatif (caleg). Harus dilihat rekam jejak dan latar belakang caleg agar cerdas dalam memilih.
Karenanya, jelasnya yang saat ini menjabat sebagai sekretaris RT 04 di Cluster Venice Villa Grand Tomang 2, warga harus mengetahui apakah caleg itu punya rekam jejak sebagai koruptor atau tidak. Bila punya rekam koruptor sebaiknya jangan dipilih karena nantinya akan menjadi beban di publik.
“Saya sih terus terang nggak kenal caleg-caleg yang saat ini bersebaran di pinggir-pinggir jalan Kota Tangerang. Banyak spanduknya dan famplet dengan beribu janji. Namun masalah pilihan adalah hak setiap individu. Tapi jangan salah pilih loh,” terangnya sambil duduk-duduk santai sambil meneguk secangkir kopi manis.
Intinya, jelas Ayah yang memiliki anak tiga ini, masyarakat harus yakin dengan pilihannya dan tidak salah dalam mengambil keputusan saat pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) tahun 2019 mendatang. Karenanya, pilihlah sesuai dengan hati nurani dan pikiran-pikiran jernih.
“Jangan mau dibujuk dengan politik uang. Kita harus cerdas dan menentukan masa depan bangsa. Dan bagi yang golput ya tidak apa-apa karena itu pilihan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK memberi saran kepada KPU terkait publikasi eks koruptor yang mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan Hasil diskusi (dengan KPK) memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon.
“Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya,” jelas Wahyu.
Selain itu, KPK juga akan mendukung sosialisasi gerakan anti-politik uang ke masyarakat luas. Menurut dia, KPU dan KPK akan mendiskusikan lebih lanjut terkait teknis sosialisasi ini.(MRZ)