Ditjen Otda Kemendagri Segera Check Soal Plt Lurah Bukan PNS

Redaktur
By
1 Min Read

Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri segera mengecek adanya informasi Plt Lurah yang bukan ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti di Tangerang Selatan yaitu Plt lurah Setu, Plt lurah Babakan dan Plt lurah Buaran.

Dijelaskan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, penempatan lurah bukan dari kalangan PNS merupakan maladministrasi dan melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Melanggar pasal 229 ayat 3 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lurah harus pegawai negeri,” ujar Bahtiar.

Menurutnya, kebijakan kepala daerah yang mengangkat lurah bukan dari PNS harus segera dicabut keputusannya.

“Besok tim Ditjen Otda segera check ke lapangan,” tegasnya.

Diketahui ada kelurahan di Tangsel yang dahulunya merupakan desa dipimpin oleh Plt Lurah yang bukan dari PNS, yakni kelurahan Setu, Kelurahan Buaran, Kelurahan Babakan. (ris)

Share This Article