Connect with us

Kuasa Hukum Tegaskan Dahnil Tak Terlibat Dana Kemah Pemuda Islam Kemenpora

Berita

Kuasa Hukum Tegaskan Dahnil Tak Terlibat Dana Kemah Pemuda Islam Kemenpora

Kuasa Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Panitia Kemah Pemuda Islam, Dr Trisno Rahardjo, SH, M.Hum, mengatakan, terkait Kasus Kemenpora Kemah Pemuda Islam di Prambanan, Jawa-Tengah, tanggal 16-17 Desember 2017, pihaknya selaku kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berdasarkan surat kuasa khusus No.18/AD-PPM/II/2018 tertanggal, 23 November 2018, menyampaikan hal-hal terkait hal tersebut.

“Bahwa setelah mempelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun oleh Panitia Kemah dari Pemuda Muhammadiyah, kami menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia,” kata Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Rahardjo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima tangerangonline.id, Kamis (29/11/18).

Menurutnya, adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia, untuk itu pihaknya menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya.

“Kami meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) , namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan tersebut yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen, baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut, hal ini karena anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.

Dikatakan, Panitia Kemah Pemuda Islam menyampaikan bahwa setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, pihaknya menegaskan tidak adanya keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan dan Dahnil tidak tahu- menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut, sedangkan tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh Dahnil.

“Karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” jelasnya.

“Panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat, kepada saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Keluarga, dimana panitia mengggunakan scan tanda tangan saudara Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini,” bebernya Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Rahardjo.

Selain Trisno, tim kuasa hukum juga terdiri dari Gufroni, SH., MH dan Jamil Burhan, SH. Sedangkan dari Panitia Kemah Pemuda Islam adalah Ahmad Fanani , Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Fuji Abdul Rohman.(MRZ)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top