Berita
UMK Baru, Disnaker Akan Monitor Seluruh Perusahaan
Pasca diberlakukannya besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) pada 1 Januari 2019 lalu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan di Kota Tangerang.
Monitoring tersebut, dalam rangka agar perusahaan bisa memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.861.717 dan juga supaya tidak ada perusahaan yang bandel atau tidak memberikan upah sesuai dengan UMK berlaku.
“Direncanakan akan dilakukan bulan maret atau april sambil kita menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahan-perusahan,” ujar Moh. Rakhmansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang saat dihubungi, Jum’at (18/01/2019).
Rakhmansyah mengatakan, nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kota Tangerang monitoring menggunakan metode simple random. Dimana, akan diambil beberapa perusahaan yang sudah benar-benar menjalankan peraturan tentang UMK bagi karyawan.
“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan, kurang lebih sebanyak 36 perusahan itu sample aja. Dari sampel tersebut akan ketahuan mana perusahaan yang benar-benar menjalankan peraturan dan mana perusahaan yang tidak menjalankan peraturan terkait UMK Kota Tangerang yang telah ditetapkan oleh Provinsi,” paparnya.
Selain itu Rahmansyah menjelaskan, pihaknya hanya melakukan monitoring dan nanti hasilnya akan dilaporkan ke dewan pengawas Ketenagakaerjaan Provinsi.
Karena, kata dirinya yang bisa melakukan tindakan dan memberikan sanksi adalah Dewan Pengupahan. Bahkan perusahaan yang ada di Kota Tangerang wajib menjalankan peraturan pemerintah terkait UMK bagi para karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing.
“Kalo Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan, tetapi jika ada temuan ada perusahaan yang nakal. Maka itu kami akan segera membuat laporan kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk diberikan saksi atau tindakan lainya agar tidak ada lagi perusahaan yang membuat karyawannya susah karena tidak menjalankan aturan tentang UMK,” tutupnya. (Amd)
