Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018, Sabtu (6/4/2019) harus diskors duakali karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa dimulai pukul 11.00 WIB. Rapat harus diskors dua kali karena tidak memenuhi kuorum.
Disampaikan pimpinan sidang, dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir sebanyak 31 orang anggota. Terdiri dari PDIP hadir 6 orang, Golkar 5 orang, PAN 5 orang, PKS 3 orang, PKB 3 orang, Hanura 3 orang, dan Nasdem 3 orang, Gerindra 1 orang dan Demokrat 2 orang, PKS 3 orang, PKB 3 orang, Hanura 3 orang, dan Nasdem 3 orang. Karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna diskors selama 15 menit. Usai skors pertama dicabut, rapat dibuka kembali dengan tambahan anggota yang hadir satu orang. Rapat kembali diskor untuk yang kedua kalinya selama 60 menit atau 1 (satu) jam. Setelah diskor kedua kalinya, kehadiran anggota DPRD betrmabha menjadi 35 orang. Tetapi, jumlah ini belum memenuhi kuorum. Sehingga pimpinan sidang memutuskan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018, Sabtu (6/4/2019) ditutup.
Sebelum menyatakan sidang ditutup, pimpinan rapat membacakan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, sebagai berikut : (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. (2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. (3) Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD. (4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. (5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Provinsi Banten Tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Forkompinda, pata kepala OPD Pemprov Banten, tokoh pendiri Provinsi Banten, alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, dan undangan lainnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Banten, dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah di DPRD Banten di Serang, pada hari Rabu, 6 Maret 2019 yang lalu.
Pada saat itu dalam nota pengantarnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pada tahun anggaran 2018 yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 sebagai kebijakan tahunan dari RPJMD tahun 2017-2022, telah ditetapkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah.
Tujuh prioritas pembangunan tersebut meliputi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur wilayah, energi dan air baku, pembangunan pertanian dan pengembangan ekonomi lokal, perlindungan dan rehabiltasi sosial, pemanfaatan sumber daya kelautan, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dan peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian, dan penatausahaan keuangan daerah.
Wahidin menambahkan untuk merealisasikan secara optimal capaian indikator makro pembangunan Provinsi Banten dan capaian indikator kinerja program perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan, dilakukan melalui pendekatan akuntabilitas kinerja sehingga bisa mengefisiensikan belanja pembangunan yang selanjutnya di-redistribusikan lebih banyak pada belanja yang langsung terasa manfaatnya oleh publik seperti belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Pada tahun 2018, pendidikan gratis tingkat pendidikan menengah dan khusus, biaya kesehatan gratis bagi yang tidak mampu, serta jalan kewenangan provinsi yang semakin mantap telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Wahidin.
Sedangkan untuk capaian indeks pembangunan manusia, kata dia, dapat direalisasikan sebesar 71,77 poin lebih tinggi dibandingkan capaian 2017 yaitu 71,42 poin, menjadikan Banten salah satu provinsi berpredikat tinggi di Indonesia atau peringkat ke delapan nasional dan telah mencapai target yang ditetapkan di dalam dokumen RPJMD sebesar 71,77 poin.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Banten membentuk susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus (Pansus) untuk membahas laporan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten tahun anggaran 2018 tersebut.
Sesuai peraturan DPRD Provinsi Banten, karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna diskors paling lama duakali selama 15 menit. Skors pertama ditetapkan pimpinan rapat selama 15 menit.Setelah diskors 15 menit, ternyata anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir masih belum memenuhi kourum dan Rapat pun kembali diskors untuk yang kedua kalinya selama 60 menit.
Hadir dalam sidang ini Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Forkompinda, para kepala OPD Pemprov Banten, tokoh pendiri Provinsi Banten, alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, dan undangan lainnya. (ris)