Untuk menyukseskan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berkunjung Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Tangerang dalam rangka melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Sabtu (6/4/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, MoU itu berisikan tentang kesepakatan dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan juga pengawasan. Sekaligus larangan dunia pendidikan digunakan untuk kampanye sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) pasal 280 ayat 1. Yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
“Pendidikan yang bernaung di Kementerian agama yang dilarang digunakan untuk kampanye yaitu, Raudhatul Atfhal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasaha Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA),” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa MoU ini sebagai bentuk pengembangan pengawasan partisipatif dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas, aman, damai dan demokratis. Dan Kemenag diharapkan mensosialisasikan kesekolah, pondok pesantren, Majlis Ta’lim, Masjid yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kami berharap sekali Kemenag untuk mensosialisasikannya,” imbuhnya.
Sementara itu Kasie Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Asep Aziz mengatakan, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, mendukung ajakan dan seruan yang disampaikan Badan pengawas pemilu (Bawaslu), ajakan ini bukan saja melalui kesepakatan bersama akan tetapi penandatanganan juga kedua belah pihak.
“Kami siap ajakan mensosialisasikan terutama keforum ikatan pendidi Al qur’an, forum komunikasi Diniyah Takmiliyah, Pondok pesantren, dan pendidikan formal diwilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Asep juga berharap dengan kerjasama melalui moU ini, pemilihan umum (Pemilu) 2019 diwilayah Kabupaten Tangerang, berjalan dengan aman dan sejuk tanpa adanya pelanggaran yang menimbulkan huru hara yang bisa menyebabkan kerugian semua.
“Mari kita kawal pemilu yang demokrasi, aman dan damai tanpa harus ada pelanggaran yang menimbulkan huru hara,” tandasnya. (Sam)