Connect with us

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Penumpang dan Barang di Bandara Soetta

Bandara

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Penumpang dan Barang di Bandara Soetta

Penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masih kerap terjadi. Modus pelaku penyelundup barang haram itu pun kian beragam guna mengelabui petugas.

Dalam kurun waktu satu bulan saja, petugas Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menegah 5 upaya penyelundupan narkotika yang berasal dari berbagai negara. Hasil penegahan tersebut, petugas mengamankan narkoba berupa Methamphetamine dan Ketamine dengan total berat 6.416 gram.

Dari kelima kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang pelaku yang semuanya adalah warga negara asing (WNA).

Oleh karena itu, petugas Bea Cukai Bandara Soetta semakin meningkatkan pengawasan dan mewaspadai masuknya penumpang yang menyelundupkan narkotika ke tanah air. Terlebih, dalam waktu dekat banyak petugas yang cuti lantaran lebaran.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Aritonang menjelaskan, pihaknya tidak akan lengah dalam pengawasan penumpang maupun barang kargo walau memasuki masa libur yang cukup panjang.

“Libur lebaran kami justru semakin meningkatkan kewaspadaan. Mereka (pelaku) mencoba disaat liburan, petugas banyak cuti dan pulang kampung, perkiraan mereka kita lengah, tapi kita justru menguatkan pengamanan, seperti Tahun lalu,” kata Hengky di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (29/5/2019).

Hengky menyebut, dalam menghadapi tingginya frekuensi arus penumpang dan barang pihaknya berkoordinasi dengan Polri terus bersiaga dalam upaya memberantas masuk dan beredarnya barang haram tersebut.

“Strategi dan teknik yang selalu ter-update serta kerja sama yang baik antar aparat di titik-titik masuk kedatangan penumpang menjadi poin penting dalam upaya penegahan dan pemberantasan,” kata Hengky.

“Upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” tambah Arif, Plh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Dirinya pun mengingatkan, mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top