Camat Mauk, Kabupaten Tangerang, menolak usulan Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang diusulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gunungsari dan desa Sasak. Adanya penolakan, karena tidak memenuhi kriteria.
Camat Mauk Heru Ultari, mengatakan, semua prosedur dari pengangkatan Pjs Kades adalah wewenang bupati, atas usulan dari Camat.
“Mengenai usulan BPD itu diterima, tetapi siapa pun yang dipilih, semuanya keputusan bupati. Dan camat lebih tahu mana yang terbaik,’’ ujar Heru Ultari, Senin (24/6/2019).
Heru Ultari menegaskan, calon Pjs Kades harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, pendidikan harus S1 sarjana kepemerintahan, ASN golongan tiga, dan berpengalaman di bidang pemerintahan.
“Sosok yang memiliki beberapa kriteria ini yang layak menjadi Pjs Kepala desa,” ucapnya. (Sam)