Connect with us

Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pandeglang OTT dan Amankan Oknum LSM

Berita

Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pandeglang OTT dan Amankan Oknum LSM

Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandelang berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang laki-laki berinisial US.

Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diamankan di salah satu rumah makan, di Jl. Bhayangkara Pandeglang – Banten, Jum’at (13/9) kemarin.

US diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap S, seorang kepada desa.

Kapolres Pandelang, AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajarannya itu. Ia menyebut, US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar 40-50 juta.

“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang Kepala Desa hingga korban merasa dirugikan sekitar Rp50 juta. Dan atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” jelas AKBP Indra, Sabtu (14/9/2019).

Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit Mobil Yaris warna hitam plat No B 8218 RF, yang di gunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna merah.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya, pelaku US meminta uang sebesar Rp30 juta namun tidak dipenuhi oleh korban pada awal bulan lalu. Korban hanya memberikan uang sebesar Rp 10 juta.

Kemudian pada akhir bulan lalu, pelaku kembali meminta uang kepad korban. Korban pun terus dimintai uang oleh oknum LSM tersebut.

Hingga di hari Kamis (13/9), pelaku kembali menerima uang sebesar Rp 3 juta dari korban di salah satu rumah makan di Pandeglang. Oknum tersebut akhirnya diamankan Polisi.

Indra menjelaskan, adapun modus oknum LSM tersebut saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa diduga pelaku melakukan tindak pidana ini dengan motif untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencatut nama institusi Kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media.

“Dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan dan dirugikan serta merasa diperas oleh pelaku,” ungkap Kapolres. (Ed)

More in Berita

Advertisement
To Top