Resnarkoba Polres Cilegon kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Jum’at (27/9) kemarin. Adalah seorang pengangguran berinisial FD (29).
Kpolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan laporan nomor LP/ 347 /IX/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 27 September 2019, tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,”imbuh Rizky, Sabtu (28/9/2019).
Rizky menjelaskan, bermula ketika tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Setelah mengantongi nama dan ciri-ciri FD, selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
Saat penggeledehan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Rizky. (ris)