Beranda Berita Makam Wareng di Koang Jaya Dibongkar Paksa

Makam Wareng di Koang Jaya Dibongkar Paksa

0

Makam Wareng di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP pada Selasa (15/10/2019). Pembongkaran makam tersebut dilakukan lantaran negosiasi antara warga Koang Jaya dengan Pemerintah Kota Tangerang atas rencana eksekusi tak menghasilkan mufakat.

Kendati demikian, warga pun bersikeras tetap menolak pembongkaran makam tersebut.

“Hasil negosiasinya deadlock,” kata Fakhruddin, Ketua Tim 9 yang diutus warga Koang Jaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dalam negosiasi, perwakilan warga berinteraksi dengan Camat Karawaci, pihak Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.

“Kami berupaya keras agar tanah tersebut yang akan digunakan untuk jalan sekitar 2 ribu meter untuk penggantian. Namun, Pemkot mengabaikan perjuangan orang tua kami,” ucapnya.

Fakhruddin menjelaskan, Pemkot Tangerang tak setuju atas keinginan warga yang meminta untuk disediakan lahan pengganti makam.

“Pemerintah tidak memandang lagi sejarah masa lalu. Pemerintah mengabaikan kuburan-kuburan orang tua kita. Mereka bersikukuh karena kita tidak punya legalitas sehingga memaksa penggusuran tanpa penggantian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga terkait rencana eksekusi wakaf tersebut.

Bahkan katanya, pihaknya telah melakukan dialog dengan masyarakat guna memperoleh persetujuan bersama. Namun, tidak menemukan titik terang.

“Kami sudah melalui beberapa tahapan dari mulai tahap pertama sampai ketiga. Dialog juga sudah dan hari ini sesuai dengan rencana, yaitu penertiban di pemakaman Wareng,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Agus, pihaknya terpaksa membongkar Makam Wareng karena warga tak dapat memperlihatkan legalitas pemakaman yang berdiri sejak jaman kolonial ini. Padahal, tak hanya warga, Pemkot Tangerang tidak memiliki legalitas atas aset ini.

“Warga merasa bahwa ini tanah milik mereka. Kita sudah memberi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan lain sebagainya, sampai dengan saat mereka tidak bisa membuktikan. Kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena tanah ini bukan milik mereka,” tandasnya. (Rmt)