Beranda Berita DLHK Tangkab Minta Pabrik Pencucian Karung Ditutup

DLHK Tangkab Minta Pabrik Pencucian Karung Ditutup

0

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup pabrik pencucian karung bekas di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jum’at (22/11/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, pabrik itu harus segera ditutup karena tidak berizin. Menurut Taufik, tidak perlu ada pertimbangan apapun untuk pabrik karung milik PT CA ini, karena izin awalnya pun sudah tidak ada.

“Pabrik itu ditutup saja karena tidak berizin. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan lain, biasanya kan kalau ada izin awal diperiksa dulu. Tapi ini mah izin awal saja tidak ada, jadi harus ditutup,” tegasnya.

Taufik mengatakan, untuk melakukan penertiban itu wewenang Satpol PP Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, pihaknya menyerahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban pabrik pencucian karung bekas teraebut.

”Sudah pasti kalau yang tidak berizin itu kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sebelumnya, Plt Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat mengatakan bahwa pabrik cucian karung bekas milik PT. CA itu tidak memiliki izin apapun. Dia juga mengatakan, bahwa pemilik pabrik sempat mendatangi Kantor Kecamatan Pakuhaji untuk membuat izin, namun atas perintah Ujat, pihak Kecamatan tidak memberikan pembuatan surat izin. (Sam)