Pemalsuan dokumen negara berupa KTP, NPWP, SIM dan Ijazah masih marak terjadi. Tidak sedikit pula masyarakat menjadi pengguna dokumen palsu tersebut.
Bahkan, informasi terkait adanya pihak yang dapat membantu membuat dokumen kependudukan dan dokumen pendidikan palsu beredar luas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Berbekal informasi tersebut, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta bergerak cepat. Penelusuran di media sosial pun langsung dilakukan dan bethasil.
Petugas kemudian meringkus 3 orang tersangka yang berinisial FRN, AW dan DS. Ketiganya merupakan warga Tangerang, mereka diringkus di tempat berbeda.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, ketika tersangka memiliki peran masing-masing dalam memalsukan dan memasarkan dokumen palsu tersebut.
“Tersangka dengan inisial FRN berperan sebagai pelaku yang menawarkan bahwa dapat membuat dokumen negara. Kemudian AW yang membuat dokumen-dokumen tersebut asli tapi palsu,” kata Adi di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (4/2/2020).
Sementara DS berperan untuk menawarkan sekaligus juga memperjualbelikan dokumen negara yang asli tapi palsu tersebut melalui media sosial.
Kapolres menjelaskan, para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan Ijazah, SIM, KTP, Akta Cerai dan dokumen lainnya dari Jakarta.
“Dokumen palsu tersebut dicetak menggunakan printer dan bahan-bahannya dibeli di Jakarta. Para tersangka ini telah mencetak dokumen palsu atau beroperasi kurang lebih satu tahun,” ungkap Adi.
“Harganya bervariasi. Pengakuan tersangka, mereka menjual mulai dari harga Rp 400 hingga 3 jutaan,” tambahnya.
Selain ketiga pelaku pemalsuan dokumen, Polisi juga telah menetapkan 5 pengguna dokumen palsu sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Bandara Soetta masih mengembangkan kasus ini.
Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Laptop, Printer, kertas PVC, KTP Palsu, SIM Palsu, NPWP Palsu, KK Palsu, Akta Cerai Palsu, Kertas Ivori dan lain-lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Bandara Soetta. Mereka juga terancam kurungan penjara selama 8 tahun.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 263 kemudian pasal 264 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” tutur Adi. (Rmt)