Ratusan Paspor Palsu Disita Imigrasi Bandara Soetta

By
1 Min Read

BANDARA SOETTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno-Hatta menyita ratusan paspor palsu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Sepanjang tahun 2019, sebanyak 232 buah paspor dari berbagai negara disita oleh petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa paspor yang diduga palsu tersebut disita dari berbagai warga negara asing (WNA) dan WN Indonesia.

“Selain karena paspornya palsu, ada juga kita sita karena diduga menggunakan cap palsu,” kata Godam saat ditemui di kantornya, area perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (4/3/2020).

Penyitaan paspor tersebut lanjut Godam, merupakan usaha penegakan hukum (law enferocement) yang dilakukan Imigrasi Kelas I Khusus Soetta dalam rangka menjaga keamanan negara. Tindakan ini sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghomati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Godam.

Godam menyebut, paspor yang disitu tersebut akan dimusnahakan dalam waktu dekat ini.

“Ini akan kita musnahkan. Ada sebagaian akan dikirim ke laboratorium forensik Keimigrasian,” tuturnya. (Rmt)

Share This Article