Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 anggota personil Koramil 06/Jtu, Kodim 0506/Tgr melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Polsek Jatiuwang dan Dishub Kota Tangerang, Rabu (15/04/2020).
Danramil 06/Jatiuwung Mayor Inf Deni Suryo AD menyampaikan, anggota Koramil 06/Jtu terus bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Koramil 06/Jtu Khususnya dan Kota Tangerang pada umumnya.
“Cek poin yang dilakukan dalam rangka gladi sekaligus sosialisasi kepada warga masyarakat bahwa Kota Tangerang akan diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada tanggal 18 April mendatang,” jelasnya.
Hari ini lanjut Danramil gladi cek poin di lakukan di wilayah Kecamatan Periuk jalan raya prabu Siliwangi gembor, Bayur Raya, jalan raya cadas Periuk, mutiara peluit dan jalan regency gembor Periuk.(MRZ)