Polresta Bandara Soetta Bongkar Tiga “Home Industry” Narkotika Bernilai Rp145 Miliar

By
3 Min Read
Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melalui Joint Operation melakukan penggagalan dan pengungkapan tindak pidana narkotika Golongan II jenis Etomidate dalam bentuk cair dan serbuk jaringan internasional, serta pengungkapan narkotika Golongan I jenis sabu jaringan nasional. Foto:tangerangonline.id

Operasi gabungan Polresta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan narkotika lintas negara yang memproduksi dan mengedarkan Etomidate serta sabu melalui tiga laboratorium rumahan di Jakarta dan Jawa Timur.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi sepanjang Juli – September 2026 yang melibatkan warga negara Indonesia, India, dan Singapura.

Jaringan Internasional dan Barang Bukti

Aparat mengamankan 11 tersangka, terdiri dari 4 warga negara Indonesia berinisial TR, MH, TB, dan RN.

Enam warga negara India berinisial SSM, MKS, SMAS, RK, SPMA, dan SNK, serta 1 warga negara Singapura berinisial LHM.

Selain itu, tiga tersangka lain yang terlibat dalam pengungkapan ini, yaitu DAD alias A, MR, dan IAPY alias I. Sehingga dalam pengungkapan tersebut, total tersangka sebanyak 14 orang.

Barang bukti yang disita mencakup 2,250 kilogram Etomidate cair, 779,7 gram Etomidate cair dalam cartridge sebanyak 11 pcs, 8,78 kilogram Etomidate serbuk, 3,9 gram sabu, 25 cartridge Etomidate, 5,32 kilogram Etomidate bubuk, serta 223 cartridge berisi Etomidate siap edar.

Total keseluruhan mencapai 3,29 kilogram Etomidate cair, 13,11 kilogram Etomidate bubuk, 249 cartridge siap edar, dan 2,250 kilogram sabu.

Tiga Laboratorium Rumahan

Wisnu menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, aparat menemukan tiga clandestine lab yang beroperasi layaknya home industry.

“Untuk di Jakarta sendiri, ada dua clandestine lab yaitu di perumahan kawasan Jakarta Utara dan di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk. Kemudian satu rumah di daerah Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wisnu di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (1/10/2026).

Dari total barang bukti sebanyak 23.817 buah Etomidate siap edar dan 2,259 kilogram sabu, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp145,56 miliar.

“Dengan barang bukti yang ada, maka potensi yang bisa diselamatkan oleh Polresta dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yaitu kita menyelamatkan ada kurang lebih 106.353 generasi di Indonesia yang kita selamatkan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berkisar dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati.

Wisnu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba.

“Narkoba itu bukan suatu solusi dan dipastikan penyalahgunaan narkoba akan merusak kesehatan, akan merusak keluarga kita, dan yang pasti dengan rusaknya keluarga, dengan rusaknya kesehatan, tentunya akan merusak masa depan,” ujarnya. (Rmt)

 

Share This Article